JF TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN/SUBKOORDINATOR PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI PERUMAHAN

NAMA         : ZULKIFLI, ST
NIP               : 19710211 199203 1 004
JABATAN    : JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Subkoordinator Pembangunan dan Rehabilitasi Perumahan, melaksanakan tugas dan fungsi

  1. a. Penyusunan rencana dan program ke a lingkup pembangunan dan rehabilitasi perumahan;
  2. b. Penyiapan bahan kebijakan lingkup pembangunan dan rehabilitasi perumahan;
  3. c. Pelaksanaan kebijakan lingkup pembangunan dan rehabilitasi perumahan;
  4. d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembangunan dan rehabilitasi perumahan;
  5. e. Plaksanaan administrasi lingkup pembangunan  dan  rehabilitasi; dan
  6. f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.