JF TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN/SUBKOORDINATOR PENATAAN DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN

NAMA        : IDRIS, A.Md
NIP              : 19640911 198603 1 008
JABATAN   : JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Subkoordinasi Penataan dan Penyehatan LIngkungan Permukiman melaksanakan tugas dan fungsi

a. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup penataan dan penyehatan lingkungan permukiman;

b. Menyusun rencana dan program kerja bidang pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;

c. Penyiapan bahan kebijakan lingkup penataan dan penyehatan lingkungan permukiman;

d. Pelaksanaan kebijakan lingkup penataan dan penyehatan lingkungan permukiman dan pencegahan perumahan dan kawasan kumuh;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penataan dan penyehatan lingkungan permukiman;

f. Pelaksanaan administrasi lingkup penataan dan penyehatan lingkungan;

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasn terkait dengan tugas dan fungsi.