URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Subkoordinasi Penataan dan Penyehatan LIngkungan Permukiman melaksanakan tugas dan fungsi
a. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup penataan dan penyehatan lingkungan permukiman;
b. Menyusun rencana dan program kerja bidang pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
c. Penyiapan bahan kebijakan lingkup penataan dan penyehatan lingkungan permukiman;
d. Pelaksanaan kebijakan lingkup penataan dan penyehatan lingkungan permukiman dan pencegahan perumahan dan kawasan kumuh;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penataan dan penyehatan lingkungan permukiman;
f. Pelaksanaan administrasi lingkup penataan dan penyehatan lingkungan;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasn terkait dengan tugas dan fungsi.