JF TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN/SUBKOORDINATOR PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PERUMAHAN

NAMA         : ANDRY BRILLIANSAH, ST, MT
NIP               : 19841229 201001 1 014
JABATAN    : JABATAN FUNGSIONAL TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Subkoordinator Perencanaan dan Pengendalian Kawasan Permukiman, melaksanakan tugas dan fungsi

a. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup perencanaan dan pengendalian kawasan permukiman;

b. Penyiapan bahan kebijakan lingkup perencanaan dan pengendalian perumahan;

c. Pelaksanaan kebijakan lingkup perencanaan dan pengendalian perumahan;

d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup perencanaan dan pengendalian perumahan;

e. Pelaksanaan administrasi lingkup perencanaan dan pengendalian perumahan; dan

f. Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Penyalur (SOP).