KAMPAR – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar, Rusdi Hanip, S.T., M.T., menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan ini juga menegaskan pentingnya peran strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Melalui fungsi dan kewenangannya, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran strategis Datun tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian permasalahan hukum, tetapi juga mendukung upaya pencegahan potensi sengketa dan risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan adanya pendampingan dan pertimbangan hukum yang tepat, perangkat daerah diharapkan dapat mengambil keputusan secara cermat, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penguatan peran Datun juga menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Bagi Dinas Perkim Kabupaten Kampar, sinergi ini memiliki arti penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup pelaksanaan program Rumah Layak Huni (RLH), bedah rumah, serta berbagai kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman masyarakat.
Dalam pelaksanaan program pembangunan tersebut, kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak Kejaksaan sesuai kewenangannya diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meminimalkan risiko hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kampar, Rusdi Hanip, S.T., M.T., mendukung upaya penguatan koordinasi dan sinergi hukum sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar semakin memahami pentingnya aspek hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, mencegah potensi permasalahan hukum, serta memastikan pembangunan daerah berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, penguatan peran strategis Datun diharapkan tidak hanya mendukung penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar.
(HMRN/PERKIM)
