SALAH SATU KEGIATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KAMPAR
Selamat Datang Di Website Resmi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Kampar. Semoga keberadan website ini memberikan manfaat dan informasi kepada semua pihak.
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kampar didasarkan pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar. Adapun Tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kampar secara garis besar yaitu melaksanakan urusan pemerintah Bidang Perumahan Rakyat dan Bidang Kawasan Permukiman. Sementara Fungsi Pokok Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Kampar adalah Sebagai Berikut :
A. Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan bidang kawasan permukiman;
B. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
C. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
D. Pelaksanaan administrasi dinas;
E. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Perumahan dan permukiman Rakyat.Struktur Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar terdiri atas:
A. Kepala Dinas
B. Sekretariat, terdiri dari :
1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
2. Kasubbag Keuangan dan Aset
3. Jabatan Fungsional Perencana Muda/Subkoordinator Program dan Pelapor
C. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri dari :
1. Jabatan Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan /Subkoordinator Pembangunan dan Rehabilitas Perumahan
2. Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Subkoordinator Perencanaan dan Pengendalian Perumahan
D. Bidang Kawasan Permukiman, terdiri dari :
1. Jabatan Fungsional teknik tata bangunan dan Perumahan/subkoordinator Penataan dan penyehatan lingkungan Permukiman.
2. Subkoordinator Perencanaan Dan Pengendalian Kawasan Permukiman.
E. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PSU PERKIM )
1. Juru Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/subkoordnator Perencanaan dan Pengendalian Prasaran-sarana Utilitas Umum Perumahan Permukiman
2. Subkoordinator Pembangunan Prasarana-sarana Utilitas Umum Perumahan Permukiman
F. Bidang Perizinan, Sertifikasi dan Registrasi
1. Juru Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda/subkoordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Sertifikasi dan Registrasi
2. Juru Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda/Subkoordinator Perizinan Perumahan dan Permukiman