BIDANG PRASARANA, SARAN DAN UTILITAS UMUM

NAMA         : MASWAR, ST
NIP               : 19690929 199603 1 003
JABATAN    : KEPALA BIDANG

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

  1. Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas bidang prasarana, sarana dan utilitas.
  2. Untuk melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) menyelenggarakan fungsi :
    1. Merumuskan kebijakan teknis bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU);
    2. Pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ;
    3. Pelaksanaan koordinasi kebijakan, program  dan  kegiatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dengan instansi terkait;
    4. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kabupaten;
    5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi  dan pengendalian bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ;
    6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
    7. Menilai hasil kerja bawahan; dan
    8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperiritahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.