NAMA : MASWAR, ST
NIP : 19690929 199603 1 003
JABATAN : KEPALA BIDANG
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
- Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas bidang prasarana, sarana dan utilitas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) menyelenggarakan fungsi :
- Merumuskan kebijakan teknis bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU);
- Pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan, program dan kegiatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dengan instansi terkait;
- Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kabupaten;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menilai hasil kerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperiritahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.