NAMA : YULITA SURYA BUANA, ST
NIP : 19790715 200701 2 007
JABATAN : KEPALA BIDANG
Uraian Tugas dan Fungsi
- Kepala Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup perumahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup perumahan;
-
- penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup perumahan;
- pelaksanaan kebijakan lingkup perumahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup perumahan
-
- pelaksanaan administrasi lingkup perumahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Kepala Bidang Perumahan adalah sebagai berikut:
- Mengkaji dan merumuskan data dan informasi lingkup perumahan;
- Menyusun rencana program bidang perumahan berdasarkan kebijakan umum Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkaji bahan kebijakan teknis operasional pada pelayanan pengembangan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian pada bidang perumahan;
- Menyusun pedoman teknis pelaksanaan pengembangan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian pada bidang perumahan;
- Melaksanakan tata usaha umum untuk mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan lingkup perumahan;
- Merumuskan perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana serta terkena relokasi program Daerah;
- Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Internasional dan instansi, swasta/masyarakat terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Mengembangkan peran sera masyarakat dan dunia swasta pada bidang perumahan melalui pola kemitraan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pada bidang perumahan sesuai rencana program untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perumahan; dan
- Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuasi tugas dab fungsinya.