BIDANG PERUMAHAN

NAMA              : YULITA SURYA BUANA, ST
NIP                    : 19790715 200701 2 007
JABATAN         : KEPALA BIDANG

 

Uraian Tugas dan Fungsi

  1. Kepala Bidang Perumahan mempunyai  tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup perumahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup perumahan;
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup perumahan;
    2. pelaksanaan kebijakan lingkup perumahan;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup perumahan
    1. pelaksanaan administrasi lingkup perumahan; dan
    2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Uraian tugas Kepala Bidang Perumahan adalah sebagai berikut:
    1. Mengkaji dan merumuskan data dan  informasi lingkup perumahan;
    2. Menyusun rencana program bidang perumahan berdasarkan kebijakan  umum Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    3. Mengkaji bahan kebijakan teknis operasional pada pelayanan pengembangan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian pada  bidang perumahan;
    4. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan pengembangan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian pada bidang perumahan;
    5. Melaksanakan tata usaha umum untuk mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan lingkup perumahan;
    6. Merumuskan perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana serta terkena relokasi program Daerah;
    7. Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Internasional dan instansi, swasta/masyarakat terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    8. Mengembangkan peran sera masyarakat dan dunia swasta pada bidang perumahan melalui pola kemitraan;
    9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pada bidang perumahan sesuai rencana program untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan;
    10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perumahan; dan
    11. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuasi tugas dab fungsinya.