URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
-
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset, pengoordinasian penyusunan program dan perencanaan, hukum, organisasi, tata laksana dan keamanan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
-
Mengkoordinasi penyusunan rencana dan program kerja kesekretriatan dan Dinas;
-
Mengkoordinasi bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
-
Mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan da Dinas;
-
Mengkoordinasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
-
Mengkoordinasi pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan lingkup kesekretariatan dam Dinas; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan ftingsinya.
-
-
Uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut
-
Merumuskan, menyusun, membina, mengelola, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas kesekretariatan meliputi perencanaan program dan pelaporan, administrasi umum dan kepegawaian serta administrasi keuangan dan aset;
-
Menyelenggarakan pelaksanaan tugas kesekretariatan meliputi perencanaan program dan pelaporan, administrasi umum dan kepegawaian serta administrasi keuangan;
-
Melaksanakan koordinasi penyusunan Rencana Stategis (Renstra);
-
melaksanakan koordinasi penyusunan Rencana Kerja (Renja);
-
Melaksanakan koordinasi penyusunan anggaran program dan kegiatan;
-
Melaksanakan koordinasi penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
-
Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan tahunan;
-
Mengkoordinir penyusunan dan pelaksanaan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar Operasional Prosedur (SOP);
-
Menyelenggaraan pembinaan kelembagaan ketatalaksanaan;
-
Menyiapkan bahan rancangan dan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat;
-
Penyusunan anggaran belanja tidak langsung;
-
Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
-
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas;
-
Memberikan arahan dan bimbingan pekerjaan kepada bawahan dalam bidang kerjanya;
-
Menilai kinerja bawahan;
-
Melaporakan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi perkantoran, kerumahtanggaan, pengelolaan aset, kepegawaian dan pengumpulan dokumen serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- Penerimaan, pendistribusian dari pengiriman surat dan naskah-naskah dinas;
- Penyelenggaraan kegiatan pengetikan dan penggandaan surat-menyurat/ naskah dinas;
- Penyimpanan, pengaturan dan pemeliharaan arsip;
- Urusan rumah tangga dan perjalanan dinas;
-
- Menyusun perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Pelaksanaan publikasi dan dokurnentasi tugas dinas;
- Pengelolaan sistem informasi manajemen perlengkapan;
- Pengelolaan perpustakaan dinas dan hubungan masyarakat;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangan-undangan kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi dan data kepegawaian;
- Penyusunan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK);
- Melaksanakan koordinasi penilaian kinerja kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi dan pelayanan administrasi kepegawaian; antara lain karpeg, karis/karsu, kartu askes/BPJS, taspen, pemberian penghargaan dan cinderamata, adminlstrasi perriikahan dan perceraian pegawai, daftar hadir pegawai, surat izin cuti, surat perintah tugas, pelantikan pejabat, penilaian kinerja pegawai, hukuman disiplin pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi dan usulan pemberhentian pegawai berkala, validasi dan pemutakhiran data kepegawaian, penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Pengembangan kemampuan dan karir pegawai;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
- Penyusunan laporan hasil kegiatan bidang administrasi umum dan kepegawaian;
- memberikan arahan dan bimbingan pekerjaan kepada bawahan dalam bidang kerjanya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menilai hasil kerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
- Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat dalam pengelolaan administrasi keuangan dan aset.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi
- Pelaksanaan dan pengumpulan bahan dan data kebutuhan Dinas;
- Mengumpulkan, mengkaji peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan kebijakan pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan administrasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.