JF PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN AHLI MUDA (PERIZINAN)

NAMA        : DIANA ASTATI, SE
NIP              : 19780811 200901 2 001
JABATAN   : JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN AHLI MUDA

 

NAMA        : ALVIANDRI, ST
NIP              : 19770710 201212 1 005
JABATAN   : JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN AHLI MUDA

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

    1. Subkoordinator Perizinan Perumahan dan Permukiman, melaksanakan tugas dan fungsi
      1. Menyiapkan bahan dan data yang berhuburigan dengan penyusunan kebijakan teknis dan rekomendasi teknis perizinan pembangunan dan pengembangan periimahan;
      2. Pelaksanaan program kegiatan perizinan pembangunan dan pengembangan perumahan;
      3. Pelaksanaan program kegiatan penyusunan kebijakan teknis Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) ;
      4. Melaksanakan penyelenggaraan rekomendasi teknis perizinan pembangunan dan pengembangan perumahan;
      5. Pelaksanaan      koordinasi     kebijakan,     program     dan kegiatan penyusunan kebijakan kebijakan    teknis Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) ;
      6. Melaksanakan     sosialisasi     bidang     perizinan,    sertifikasi    dan registrasi;
      7. Pelaksanaan    monitoring,  evaluasi   dan pengendalian perizinan pembangunan dan pengembangan perumahan;
      8. Pelaksanaan    monitoring,  evaluasi   dan    pengendalian   Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
      9. Menyiapkan     bahan      dan      data      yang     berhubungan      dengan penyusunan kebijakan teknis penerbitan izin pembangunan dan pengembagan kawasan permukiman;
      10. Melaksanakan program kegiatan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
      11. Melaksanakan penyelenggaraan rekomendasi teknis penerbitan izin pembangunan dan pengembagan kawasan permukiman;
      12. Melaksanaari koordinasi kebijakan, program dan kegiatan rekomendasi teknis perizinan pembangunan dan pengembangan perumahan dan  pengembagan  kawasan  permukiman  dengan instansi terkait;
      13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian rekomendasi teknis penerbitan izin perumahan dan pengembagan kawasan permukiman.