URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Subkoordinator Program dan Pelaporan, melaksanakan tugas dan fungsi
a. Mengumpulkan bahan dan data perencanaan program dan kegiatan;
b. Mengumpulkan, mengkaji peraturan perundangan yang berhubungan dengan kebijakan perencanaan dan penganggaran;
c. Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
d. Mengkoordinasikan perencanaan dan anggaran program kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan unit kerja instansi terkait;
e. Menyusunm mengembangkan, menyelenggarkan, megkoordinasikan dan mengelola datan yang berhubungan dengan sistem informasi perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
f. Menyelenggarakan publikasi dan pelayanan informasi publik sehubung dengan perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
g. Melaksanakan penyusunan laporan kinerja DInas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
h. Melaksankan penyusunan laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan
i. Melaksankan evaluasi perencanaan program dan kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.