NAMA : NAZARUDDIN, S.STP, MT
NIP : 19680101 199303 1 014
JABATAN : KEPALA BIDANG
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
- Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kawasan dan permukiman.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup kawasan dan permukiman;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup kawasan permukiman;
-
- pelaksanaan kebijakan lingkup kawasan permukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kawasan permukiman;
-
- pelaksanaan administrasi lingkup kawasan permukiman; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Kepala Bidang Kawasan Permukiman adalah sebagai berikut:
-
- Mengkaji dan merumuskan data dan kebijakan teknis lingkup kawasan permukiman, pencegahan kawasan permukiman kumuh;
- Menyusun rencana dan program kerja lingkup kawasan permukiman, pencegahan kawasan permukiman kumuh;
- Menyusun rencana program bidang kawasan permukiman yang mencakup pengembangan, dam pembangunan, serta pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman berdasarkan kebijakan umum Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
- Mengkaji bahan kebijakan teknis operasional di bidang kawasan permukiman;
- Menyusun pedoman teknis operasional lingkup kawasan dan permukiman;
- Melaksanakan penatausahaan umum untuk mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan bidang kawasan permukiman;
- Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusar, Internasional dan instansi, swasta / masyarakat terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan koordinasi dalan rangka pengembangan, dan pembangunan, serta pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman;
- Pengkajian rekomandai dan pemantauan penyelenggaraan lingkup pengembangan kawasab permukima, pembangunan kawasan permukima, serta pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman;
- Pengembangan peran serta masyarakat dam dunia swasta dalam pembangunan kawasan permukiman melalui pola kemitraan;
- Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan dan program pengembangan, dan pembangunan, serta pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan, dan pembangunan, serta pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman sesuai rencana program untuk mencapai sasaran yang telah dilaksanakan;
- Membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan sesuai ketentuan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kawasan permukiman; dan
- Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.