BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

NAMA                : NAZARUDDIN, S.STP, MT
NIP                      : 19680101 199303 1 014
JABATAN           : KEPALA BIDANG

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

  1. Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kawasan dan permukiman.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kawasan dan permukiman;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup kawasan permukiman;
    1. pelaksanaan  kebijakan  lingkup  kawasan permukiman;
    2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kawasan permukiman;
    1. pelaksanaan administrasi lingkup kawasan permukiman; dan
    2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Uraian tugas Kepala Bidang Kawasan Permukiman adalah sebagai berikut:
    1. Mengkaji dan merumuskan data dan kebijakan teknis lingkup kawasan permukiman, pencegahan kawasan permukiman kumuh;
    2. Menyusun rencana dan program kerja lingkup kawasan permukiman, pencegahan kawasan permukiman kumuh;
    3. Menyusun rencana program bidang kawasan permukiman yang mencakup pengembangan, dam pembangunan, serta pengawasan dan pengendalian kawasan   permukiman   berdasarkan   kebijakan   umum Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    4. Melaksanakan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
    5. Mengkaji bahan kebijakan teknis operasional di bidang kawasan permukiman;
    6. Menyusun pedoman teknis operasional lingkup kawasan dan permukiman;
    7. Melaksanakan penatausahaan umum untuk mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan bidang kawasan permukiman;
    8. Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusar, Internasional dan instansi, swasta / masyarakat terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    9. Melaksanakan koordinasi dalan  rangka pengembangan, dan pembangunan, serta pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman;
    10. Pengkajian rekomandai dan pemantauan penyelenggaraan lingkup pengembangan kawasab permukima, pembangunan kawasan permukima, serta pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman;
    11. Pengembangan peran serta masyarakat dam  dunia swasta dalam pembangunan kawasan permukiman melalui pola kemitraan;
    12. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan dan program pengembangan, dan pembangunan, serta pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
    13. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan, dan pembangunan, serta pengawasan dan pengendalian  kawasan  permukiman  sesuai rencana program untuk mencapai sasaran yang telah dilaksanakan;
    14. Membuat laporan terhadap pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan sesuai ketentuan;
    15. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kawasan permukiman; dan
    16. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas dan fungsinya.