BIDANG PERIZINAN, SERTIFIKASI DAN REGISTRASI

NAMA       : RUSLI WAHID, SE
NIP            : 19800819 201001 1 004
JABATAN : KEPALA BIDANG

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

  1. Kepala Bidang Perizinan, Sertifikasi dan Registrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan  Kawasan  Permukiman dalam bidang rekomendasi  teknis  perizinan,  sertifikasi dan registrasi.

2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perizinan, Sertifikasi  dan Registrasi menyelenggarakan fungsi

    1. Merumuskan kebijakan teknis perizinan pembangunan dan pengembangan perumahan;
    2. Merumuskan kebijakan teknis Penerbitan Sertifikat Kepemilikan  Bangunan   Gedung   (SKBG) ;   Sertifikat Layak  Fungsi  (SLF),  dan  Sertifikat  Izin   Bekerja Perencana (SIBP) ;
    3. Merumuskan kebijakan teknis Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
    4. Merumuskan kebijakan teknis Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perericanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil;
    5. Merumuskan program dan kegiatan bidang perizinan, sertifikasi dan registrasi;
    6. Peyelengaraan pelayanan rekomendasi penerbltan izin pembangunan dam pengembangan perumahan;
    7. Penyelengaraan pelayanan penerbltan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) ;
    8. Penyelengaraan  pelayanan  rekomendasi  teknis penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
    9. Penyelengaraan pelayanan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas  umum PSU tingkat kemampuan kecil;
    10. Melaksanakan koordinasi kebijakan, program dan kegiatan perizinan, sertifikasi dan registrasi dengan instansi terkait;
    11. Melaksanakan sosialisasi bidang perizinan, sertifikasi dan registrasi;
    12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian bidang perizinan, sertifikasi dan registrasi;
    13. Memberikan arahan dan bimbingan pekerjaan kepada bawahan dalam bidang kerjanya;
    14. Menilai hasil kerja bawahan; dan
    15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.