PENGISIAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Maka, seluruh OPD se-Kabupaten Kampar diminta untuk melaksakan Pengisian Daftar Informasi Publik yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2024 di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar.